KPK Angkat Bicara Soal Pengadaan Gorden Rumdis DPR RI Senilai Rp43,5 Miliar

- 9 Mei 2022, 21:21 WIB
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri /Dokumen PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Soal pengadaan gorden rumah dinas (rumdin) DPR senilai Rp43,5 miliar membikin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu menyarankan pengadaan ini dilakukan transparan, karena rentan terjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: VNG akan Siapkan Game Terbarunya Heroes of Crown, Para Gamers Bisa Raih Barang Ini

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengingatkan DPR agar proses pengadaan gorden mengacu pada Perpres Nomor 12/2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.

"KPA (kuasa pengguna anggaran) maupun PPK (pejabat pembuat komitmen) harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin 9 Mei 2022.

Menurutnya KPK mengimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan gorden dilakukan secara transparan dan akuntable. Menurutnya, hal itu bisa mencegah pihak-pihak yang ingin memanfaatkan dan mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.

"Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Penelantaran Bayi Perempuan yang Ditemukan di Depan Panti Catur Dharma Pontianak

KPK, katanya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan negara. Serta dapat melaporkannya jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui [email protected] atau call center 198.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x