Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar

- 18 Mei 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/Alexas_Fotos

WARTA PONTIANAK - Seorang anak perempuan yang berkebutuhan khusus (Down Syndrome) berinisial SR (14) dicabuli oleh pria berinisial D alias Boby (50) di Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan aksi pencabulan ini terjadi di sebuah kost di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat pada Sabtu, 14 Mei 2022.

Baca Juga: Polisi Pastikan Kasus Pornografi Tetap Berjalan Sesuai Prosedur Meskipun Dea Onlyfans sedang Hamil

Kejadian ini kata Pasma berawal saat korban sedang duduk di tangga lantai 3, bersamaan dengan pelaku yang akan naik ke lantai 4. Karena terhalang, pelaku meminta korban minggir, namun tak digubris.

"Ini sama-sama, sata pelaku mau naik karena terhalang dia meminta korban minggir. Namun, si korban tidak mau akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," ujar Pasma dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2021.

Atas perbuatan tersebut, orang tua dari korban kemudian melaporkan D alias Boby ke Polres Metro Jakarta Barat. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan.

Terhadap korban yang berkebutuhan khusus, kata Pasma pihaknya sudah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memeriksa kondisi psikologi dan memberikan trauma healing terhadap korban.

"Koordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," jelas Pasma.

Baca Juga: BNI Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar! Kesempatan Terbatas, Pendaftarannya Cek di Sini

Terkait kasus ini, polisi menetapkan D alias Boby sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x