7 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas CPO

- 19 Mei 2022, 16:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /dok.foto/PMJ

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Ketujuh saksi-saksi tersebut diperiksa oleh Kejagung pada Rabu 18 Mei 2022.

Adapun nama lima tersangka di antaranya berinisial IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.

Baca Juga: Percaya Diri untuk Memberi Tahu, Ramalan Asmara Zodiak Gemini Kamis 19 Mei 2022 Malam

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan terhadap atas nama inisial HP, AS, TM, SVPK, E, AT dan BA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022," ungkap Ketut dalam pernyataannya, Kamis 19 Mei 2022.

Menurutnya, pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Kejagung tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sudah ada.

Di bawah ini tujuh saksi yang diperiksa Kejagung dan perannya.

1.HP merupakan Direktur CV Maju Terus, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

2. AS sebagai Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x