Begini Penjelasan Kenapa Pelat Nomor Kendaraan Harus Diganti Warna Putih

- 23 Mei 2022, 16:30 WIB
Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan Putih akan berlaku mulai Juni 2022. Berikut ini penjelasan lengkapnya, simak di sini.
Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan Putih akan berlaku mulai Juni 2022. Berikut ini penjelasan lengkapnya, simak di sini. /

WARTA PONTIANAK – Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi warna putih bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Karena sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera.

Terjadi kesalahan misalnya angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf i.

Sehingga, untuk mengurangi tingkat kesalahan tersebut, yang paling bagus adalah warna dasar putih tulisan hitam.

Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.

Perubahan warna dasar TNKB itu disebutkan tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri, tetapi sudah melakukan kajian, diskusi dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.

Baca Juga: Pergantian Pelat Nomor Warna Putih Dimulai Juni 2022, Masyarakat Diminta Jangan Beli di Market Place

Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Nantinya masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor warna putih adalah saat mendapatkan/ membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x