Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Ditahan KPK

- 24 Mei 2022, 22:56 WIB
KPk
KPk //Antara Foto/Sigid Kurniawan/

WARTA PONTIANAK - Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017 ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa 24 Mei 2022.

Tersangka ialah direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) dan sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

Baca Juga: Kesempatan Terbatas! Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja, Segera Daftar Online di Link Berikut

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Bahuri mengatakan penahanan terhadap dia setelah penyidik memiliki bukti yang cukup dan juga telah memeriksa terhadap 30 saksi.

Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mesut Ozil Tiba di Indonesia, Ini Agendanya

Sebelumnya Saleh sempat mengajukan permohonan praperadilan Namun, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menolak seluruh gugatan praperadilan yang dia ajukan.

Terkait kasus itu, Pusat Polisi Militer TNI juga telah menetapkan lima tersangka dan dalam perkembangan mereka telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka yang semuanya berasal dari lingkungan militer.

Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi TNI AU (saat itu) Marsekal Pertama TNI Fachry Adamy, yang adalah bekas pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lain Letnan Kolonel ADM WW selaku bekas pemegang kas Markas Besar TNI AU, Pembantu Letnan Satu SS selaku bintara urusan pembayaran pemegang kas Dinas Keuangan TNI AU, Kolonel (Purn) FTS selaku bekas sekretaris Dinas Pengadaan TNI AU, dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku staf khusus Kepala Staf TNI AU yang juga bekas asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU.

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Dicairkan? Pemerintah Gelontorkan Rp8,8 Triliun, Ida Fauziyah Beberkan Ini

Sejak helikopter angkut itu tiba di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dari hanggar pembuatannya di Yeofill, Inggris, dia belum pernah diterbangkan di depan publik dalam status dinas dari hanggar di mana dia disimpan selama ini dan helikopter itu diketahui hadir dalam konfigurasi angkut VIP. ***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x