Uang Korupsi Berjumlah Rp5,5 Miliar Diserahkan KPK ke Kas Negara

- 25 Mei 2022, 17:57 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri /dok.foto/PMJ

WARTA PONTIANAK - Sebanyak Rp5,5 miliar uang hasil pidana denda, pengganti, rampasan barang dari empat terpidana kasus korupsi diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara. 

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Ditahan KPK

Ali menjelaskan, dari total Rp5,5 miliar itu sebanyak Rp2,1 miliar berasal dari pembayaran pidana denda dan uang pengganti dari mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.

Kemudian, uang sebesar Rp2,85 miliar berasal dari hasil lelang rampasan terpidana mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

"Terakhir ada uang hasil perampasan barang bukti dari terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani  dengan total Rp592 juta," tukasnya.

Dikatakan Ali, pihaknya akan terus menagih uang pengganti dan denda dari para terpidana kasus korupsi dalam rangka mengembalikan aset negara yang dikorupsi.

Baca Juga: Laporan 395 Barang Gratifikasi Lebaran Bernilai Rp274 Juta Diterima KPK

"Secara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x