Polri akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan 'Rampok Uang Negara' dalam Proyek Pengadaan Gerobak Kemendag

- 18 Juni 2022, 11:05 WIB
Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo
Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo /Tribratanews.polri.go.id/

WARTA PONTIANAK - Saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Polisi siap menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Minggu depan.

Baca Juga: Berikut 5 Games yang Sangat Cocok untuk Mengembangkan Kemampuan Kognitif Anak, Apa Saja?

Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menerangkan, sampai sekarang belum ada tersangka dalam perkara tersebut.

"Belum ya. Insha Allah minggu depan release ya sebagai update berita yang lalu," beber Cahyono kepada awak media, di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022.

Cahyono melanjutkan, alasan pihaknya belum menetapkan dalam penyidikan perkara tersebut.

Hal itu disebabkan, penyidik masih terus mendalami dan menguatkan alat bukti

"Teman-teman masih bekerja dan dalam rangka penguatan alat bukti," tandasnya.

Baca Juga: Mengerikan, Trailer Resmi Pengabdi Setan 2 Telah Dirilis, Berani Nonton?

Diberitakan sebelumnya, Dit Tipikor Bareskrim Polri mengungkapkan, belum menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x