Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Baru terkait Kasus Promosi Miras Holywings

- 26 Juni 2022, 17:48 WIB
Promosi gratis miras oleh Holywings menggunakan Muhammad dan Maria
Promosi gratis miras oleh Holywings menggunakan Muhammad dan Maria //Instagram/ @holywingsindonesia

WARTA PONTIANAK - Enam pegawai kafe Holywings telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu 25 Juni 2022.

Baca Juga: Happy Holy Kids di Kubu Raya, Bantu Pendidikan Anak di Usia Emas

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings mengundang kepada pemilik nama Muhammad dan Maria untuk diberikan minuman beralkohol gratis.

Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ketentuan Sunnah Pembagian Daging Hewan Kurban Menurut Ulama Besar

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x