Gerebek Praktek Pengemasan Ulang Migor Curah di Tangerang, Seorang Pelaku Diamankan

- 27 Juni 2022, 18:05 WIB
Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara kasus pengemasan ulang minyak goreng ilegal
Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara kasus pengemasan ulang minyak goreng ilegal /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Praktek pengemasan ulang minyak goreng curah secara ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berhasil digerebek polisi.

Dalam penggerebekan ini, kepolisian mengamankan pelaku berinisial K (34).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Mereka curiga karena sering melihat mobil tangki minyak goreng masuk ke Jalan Rasuna Said No. 29, RT 04/ RW04.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu dengan Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, Berikut Caranya

"Masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini. Kegiatannya sangat mencurigakan," ujar Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin 27 Juni 2022.

Menurut Zain, minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla. Dia juga memastikan pengemasan minyak goreng curah juga tanpa izin resmi yang sesuai SNI maupun izin edar.

"Hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM sehingga dari penindakan tersebut, kita bisa amankan atas nama K (34) seorang direktur perusahaan PT SPI," tuturnya.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, 2 unit mesin pompa, 1 unit timbangan reko, 2 buah heat gun, dan 5 unit tabung filterisasi.

Baca Juga: Merasa Tertipu Minyak Goreng Murah, Puluhan Ibu-ibu Lapor Polisi

Kemudian, petugas juga menemukan minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 200 dus karton. Zain merinci dari 200 dus karton, dalam satu dusnya berisi 12 botol.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x