Mulai Berlaku 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar harus Daftar Aplikasi

- 28 Juni 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi BBM
Ilustrasi BBM /pixabay/michoko

WARTA PONTIANAK - Demi menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyebabkan beban keuangan negara, PT Pertamina siap membatasi masyarakat yang masuk kategori mampu untuk tidak menggunakan Pertalite dan solar. 

Saat ini harga minyak dunia tengah melonjak. Jika tidak dibatasi penggunaan bahan bakar yang diberikan keringanan oleh negara, tentu bisa menimbulkan kerugian besar.

Adapun BPH Migas telah mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191, tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga: Truk BBM Pertamina Tabrak Rumah Makan di Cianjur

Ditargetkan pembatasan konsumsi Pertalite, dan solar berlaku Agustus 2022. Untuk itu Pertamina akan seleksi masyarakat yang beli Pertalite, dan Solar mulai 1 Juli 2022.

Karena itu, masyarakat tidak bisa lagi ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk tiba-tiba membeli BBM jenis tersebut, sebelum mendaftarkan diri.

Melalui Pertamina Patra Niaga, uji coba penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut dilakukan melalui aplikasi, atau website perusahaan.

Yang mana masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Mypertamina. Jika sudah terdaftar dan masuk kategori yang disetujui, maka diperbolehkan mengisi BBM jenis tersebut di SPBU terdekat dengan memberikan bukti pendaftaran kepada petugas.

“Kami menyiapkan website MyPertamina, dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite, dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini,” terang Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dalam keterangannya, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Sahkan Aturan Distribusi dan Harga Jual, Jokowi Pastikan BBM Premium Batal Dihapus

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x