MUI: Fatwa tentang Penggunaan Ganja untuk Medis akan Disiapkan

- 29 Juni 2022, 19:16 WIB
Seorang ibu meminta pemerintah melegalkan ganja medis demi pengobatan anaknya yang menderita penyakit cerebral palsy saat di CFD, Minggu, 26 Juni 2022. (Foto: Twitter @andienaisyah)
Seorang ibu meminta pemerintah melegalkan ganja medis demi pengobatan anaknya yang menderita penyakit cerebral palsy saat di CFD, Minggu, 26 Juni 2022. (Foto: Twitter @andienaisyah) /

WARTA PONTIANAK - Fatwa tentang penggunaan ganja untuk alasan medis sedang disiapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur’an dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya,” kata Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

MUI,katanta akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR lantaran hal itu sangat penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah.

Baca Juga: Viral Seorang Ibu Bawa Poster Bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis', Begini Penjelasan Polis

“Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” ungkap mantan Ketua Umum MUI itu.

Sebelumnya viral di sosial media seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika yang mengidap “cerebral palsy” atau gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu 26 Juni 2022.

Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis”.

Santi juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.

Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lain pada November 2020. Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Baca Juga: 18 WNI Dikabarkan Meninggal Dunia di Tahanan Malaysia, Begini Penjelasan Kementerian Luar Negeri RI

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x