Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Fadli Zon: Pemerintah Jangan Otoriter

- 7 Juli 2022, 08:59 WIB
 Fadli Zon
Fadli Zon /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Baca Juga: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Fadli Zon Minta Penegakan Hukum Jangan Dimainkan

Menanggapi hal tresebut, anggota Komisi I DPR Fadli Zon menyayangkan tindakan pemerintah yang mendadak mencabut izin pengumpulan sumbangan yang dimiliki lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurut politisi dari partai Gerindra ini, seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial tidak berlaku otoriter.

“Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT,” ungkap Fadli melalui akun twitternya, Kamis 7 Juli 2022.

Seharusnya, kata Fadli Zon dilakukan audit dan dibawa ke ranah hukum sebelum melakukan pencabutan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah kasus yang terjadi di internal ACT adalah karena ulah oknum atau persoalan sistemik.

Baca Juga: Lantik DPW IKM Kalbar di Pontianak, Fadli Zon : Nasionalisme Orang Minang Tak Perlu Diragukan

“Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos,” kata Fadli.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x