Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Buat Laporan ke Polrestro Jaksel terkait Pelecehan Seksual

- 12 Juli 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan /Foto/Pixabay

WARTA PONTIANAK - Istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

Baca Juga: Ini Alasan Kompolnas Minta Istri Kadiv Propam dan Bharada E harus Dilindungi

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022.

Kendati begitu, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut. "Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

Budhi hanya memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.

Baca Juga: Sebelum Tewas Ditembak Bharada E, Brigadir J Melakukan Pelecehan dan Todongkan Pistol ke Istri Kadiv Propam

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tukasnya.

Adapun Pasal 289 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sementara Pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x