AKBP Brotoseno Resmi Diberhentikan Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

- 14 Juli 2022, 17:42 WIB
Potret AKBP Brotoseno
Potret AKBP Brotoseno /instagram @infokomando.official /

WARTA PONTIANAK - Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan sidang peninjauan kembali AKBP Brotoseno dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Aries Jumat 15 Juli 2022, Menemukan Orang yang Tertarik dengan Kamu

"Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno telah rampung.

Baca Juga: Lirik Puisi Jalaludin Rumi Cinta Dalam Diam Cocok untuk Diungkapkan ke Orang Terkasih, Yuk Simak!

"Sidang kode etik PK (AKBP Brotoseno) sudah selesai, dan sekarang proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x