Menurut Hamdam, SK penetapan lokasi yang diterbitkan pemkab setempat tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pembangunan infrastruktur IKN Nusantara.
Hamdam Pongrewa menjelaskan SK penetapan lokasi pengadaan tanah yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten yang sudah dikeluarkan sebagai dukungan percepatan pembangunan IKN baru.
Baca Juga: IKN Wujud Perubahan Peradaban Indonesia Melalui Pembangunan Indonesiasentris
Dengan adanya dukungan penerbitan surat keputusan (SK) penetapan lokasi pengadaan tanah tersebut sebagai bukti nyata percepatan proses administrasi dalam dalam rangka pembangunan IKN baru. Disisi lain, hal tersebut sebagai langkah positif untuk pembangunan infrastruktur IKN secara masif karena dari sisi administrasi pertanahan dapat mempermudah pengadaan tanah sebagai pusat pemerintahan nantinya. (*)