14.507 Napi Dapat Remisi Natal 2022 dari Kemenkumham, Rika : Terbanyak asal Sumut, NTT dan Papua

- 25 Desember 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi Napi dapat Remisi Natal
Ilustrasi Napi dapat Remisi Natal /Ichigo121212/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 14.057 narapidana (napi) pemeluk agama Kristen dan Katolik mendapatkan remisi Natal 2022 dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, dari total belasan ribu napi yang mendapatkan remisi tersebut, 95 napi diantaranya langsung dibebaskan.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika, Minggu 25 Desember 2022.

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Selamat Natal Melalui Instagram, Kucing Oren Muncul Lagi di Caption Gambar

"Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal," sambungnya.

Adapun, napi terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 2.872 orang, disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.867 orang, dan Papua sebanyak 1.295 orang.

Ditambahkannya, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," pungkasnya.***

 

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x