Soroti Kontroversi Putusan Penundaan Pemilu, Pakar Hukum Tata Negara Desak KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat

- 6 Maret 2023, 22:34 WIB
Pakar hukum tata negara asal Kalbar DR. H. Rahmad Satria, SH, MH
Pakar hukum tata negara asal Kalbar DR. H. Rahmad Satria, SH, MH /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pakar hukum tata negara asal Kalbar DR. H. Rahmad Satria, SH, MH mendesak komisi yudisial (KY) agar memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan penundaan Pemilu 2024.

Menurutnya, keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 sangat kontroversial dan meresahkan masyarakat.

"Komisi yudisial harus turun tangan untuk melakukan pemeriksaan atau tindak lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terhadap majelis hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024," ujar dosen fakultas hukum di salah satu Universitas terkemuka di Pontianak ini, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: Kain Tenun Khas Pontianak Banyak Diminati di INACRAFT, Sutarmidji : Inovasi Produk dan Ikuti Tren

Ia mengatakan, dari sudut pandang tata negara, seharusnya KPU banding. Karena, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sifatnya mengikat.

"Jadi untuk membatalkan keputusan tersebut adalah banding maupun kasasi. Seharusnya, KPU ajukan banding," ujar pria yang menyandang gelar Doktor dari Universitas Diponegoro, Semarang ini.

Kemudian, keputusan PN Jakarta Pusat ini boleh dikesampingkan, karena bukan kewenangannya. Ia menyebut, Undang-undang Pemilu sudah terbit dan tahapannya sudah jelas dan itu adalah keputusan artinya beschikking. Beschikking itu sendiri bisa dibatalkan melalui PTUN atau Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi itu dianggap menggugat Undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi yang ada. Konstitusi UUD 1945 pasal 22 E telah menjelaskan bahwa Pemilu itu diatur oleh KPU," jelasnya.

Baca Juga: Mulai Program Transisi Energi, Ganjar Pranowo Serahkan PLTS Rooftop ke Ponpes di Kudus

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x