WARTA PONTIANAK - Pasca menyandera empat pekerja proyek Tower BTS Telkomsel, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) meminta uang tebusan sebesar Rp500 juta sebagai syarat pembebasan pekerja yang disanderanya.
“KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo, Sabtu 14 Mei 2023.
Sementara itu, Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Mohamad Dafi Bastomi mengatakan, bahwa pihaknya dan juga pemerintah daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Kris Bakweng Uropmabin sedang membahas upaya merumuskan langkah-langkah penanganan melalui upaya negosiasi dengan KKB.
Baca Juga: Sejumlah Pekerja Tower BTS Disandera KKB di Pegunungan Bintang Papua, Begini Kronologinya
Dafi mengatakan, dalam prosesnya telah menjalani komunikasi melalui tokoh adat Okbab setempat dan berharap dapat menyelesaikan situasi dengan cepat serta kepastian semua pihak.
“Upaya negosiasi dan penyelesaian secara damai menjadi prioritas, namun tetap memperhatikan hukum dan kebijakan yang berlaku. Pemerintah berharap dapat mengatasi situasi ini dengan cepat dan memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Seperti diketahui, KKB menyandera sejumlah pekerja proyek Tower BTS Telkomsel di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan pada hari Jumat 12 Mei 2023.
Baca Juga: Sempat Dianggap Polisi sebagai Wanita, Ternyata Jasad yang Ditemukan di Depok adalah Pria
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, penyanderaan tersebut bermula ketika mereka berangkat dari Oksibil menuju Distrik Okbab menggunakan Pesawat Elang Air pada pukul 08.30 WIT.