WARTA PONTIANAK - Verifikasi administrasi persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 akan dilakukan oleh KPU RI mulai hari ini Senin 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
"Nah, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu 14 Mei 2023 malam.
Menurutnya, KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan Bacaleg DPR RI itu kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional usai melakukan verifikasi.
Baca Juga: KKB Minta Tebusan Rp500 Juta untuk Bebaskan Empat Pekerja Proyek Tower BTS Telkomsel yang Disandera
Adapun, status yang di maksud terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar. Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional untuk memperbaikinya.
"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," ujar Hasyim.
Hal serupa juga berlaku untuk dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. KPU-KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten dan Kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen itu.
Baca Juga: Sejumlah Pekerja Tower BTS Disandera KKB di Pegunungan Bintang Papua, Begini Kronologinya
Hingga Minggu pukul 22.41 WIB, sejak pendaftaran Bacaleg DPR RI dibuka pada hari Senin 1 Mei 2023, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan Bacaleg DPR.