Tabrak Satu Keluarga, Anak Seorang Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

- 15 Mei 2023, 03:03 WIB
Ilustrasi anak anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka karena tabrak satu keluarga
Ilustrasi anak anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka karena tabrak satu keluarga /Kindel Media/Pexels

WARTA PONTIANAK - Anak seorang anggota Polri pelaku yang menabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan pelaku berinisial ARP (26) dikenakan Undang Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya saat berkendara sehingga menimbulkan korban luka.

"Dalam hal ini Pasal 310 ayat 3 ayat 2, dan ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009," ujar Iptu Darwis, Minggu 14 Mei 2023.

Baca Juga: KPU Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR dari 18 Partai Politik Mulai Hari Ini Hingga 23 Juni 2023

"Pasal 310 ayat 3 ini, menyangkut kaitannya dengan akibat kelalaiannya mengemudi menyebabkan korban orang lain luka berat," sambungnya

Selain itu, Darwis juga menjelaskan pelaku ARP terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Sehingga Pasalnya adalah pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun," ucapnya.

Baca Juga: KKB Minta Tebusan Rp500 Juta untuk Bebaskan Empat Pekerja Proyek Tower BTS Telkomsel yang Disandera

Adapun, salah satu korban dalam kecelakaan bernama Giuseppe menderita luka berat karena kaki patah dan pembuluh darahnya putus.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x