Polisi Jerat 4 Anggota KAMMI Medan dengan Pasal Berlapis

- 15 Oktober 2020, 23:51 WIB
Pengunjuk rasa terlibat bentrokan dengan polisi saat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan, Kamis 8 Oktober 2020. Unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan pelajar tersebut berakhir bentrok yang menyebabkan Gedung Dewan rusak
Pengunjuk rasa terlibat bentrokan dengan polisi saat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan, Kamis 8 Oktober 2020. Unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan pelajar tersebut berakhir bentrok yang menyebabkan Gedung Dewan rusak /WARTA PONTIANAK/


WARTA PONTIANAK - Belum lama ini pihak Kepolisian menangkap Tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Dalam keterangannya di Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri), Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya menemukan skenario kerusuhan serupa tahun 1998.

Yakni pada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang digelar di Medan Sumatera Utara, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI.

Skenario kerusuhan tersebut dikatakannya ditemukan saat pihaknya melakukan pemeriksaan pada Tokoh KAMI Medan.

"Temuan ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dalam grup WhatsApp Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Medan," kata Argo Yuwono.

Lebih lanjut Kadiv Humas Polri itu juga mengatakan bahwa empat Tokoh KAMI Medan yang ditangkap oleh pihak Kepolisian yakni KA, JG, NZ, dan WRB.

Dilaporkan bahwa keempat Tokoh KAMI tersebut dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

Argo Yuwono juga menuturkan bahwa keempat Tokoh KAMI Medan itu tergabung dalam grup Whatsapp yang sama, yakni KAMI Medan, bahkan dikabarkan menjadi admin pada grup tersebut.

Selain itu dikatakannya bahwa dalam grup tersebut terdapat pihak yang menyampaikan untuk membuat skenario seperti tahun 1998.

"Dia (JG) menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,' dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan 'buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko Tionghoa dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah'," tuturnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x