Dalam kesempatan yang sama, selain menyimpan bukti percakapan grup WhatsApp KAMI Medan, Kadiv Humas Polri itu juga menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan bukti lain seperti bom molotov, dan cat semprot.
Dilaporkan dengan beberapa bukti yang terkumpul, keempat Tokoh KAMI itu dijerat pasal berlapis.
Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Serta dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara. ***