Ini Tweet Jumhur Hidayat yang Dinilai Ujaran Kebencian

- 17 Oktober 2020, 02:00 WIB
Ilustrasi Twitter
Ilustrasi Twitter /Twitter.com/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Jumhur Hidayat diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Tersangka JH di akun twitternya menulis salah satunya UU memang untuk primitif. Investor dari RRT dan pengusaha rakus. Ada beberapa tweetnya. Ini salah satunya,” kata Argo.

Baca Juga: Kangen Segarnya Pantai? Ada Iced Coffee Sea Salt Caramel McD [PR]

Atas penangkaman aktivis KAMI itu, Petinggi Partai Demokrat, Andi Arief menilai apa yang dialami Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat diperlakukan seperti teroris.

Baca Juga: Belum Punya Akun BPJS Ketenagakerjaan, Masih Bisa Dapat BLT dengan Cara seperti Ini

Dia mengaku sedih dan menangis ketika para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dipertontonkan dengan tangan diborgol dalam rilis kasus di Bareskrim Polri pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Diketahui, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange, dengan kedua tangan diikat.

“Saya sedih dan menangis melihat @syahganda dan @jumhurhidayat dkk dipertontonkan ke muka umum seperti teroris,” katanya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Andi Arief menilai Jumhur dan Syahganda merupakan pejuang reformasi, sehingga tak layak diperlakukan seperti teroris.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x