DPR RI : Tak Mudah Lengserkan Presiden Jokowi

- 17 Oktober 2020, 07:00 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /WARTA PONTIANAK/

Mantan perwira tinggi TNI-AD tersebut merespons pernyataan #MosiTidakPercaya yang disampaikan oleh pengunjuk rasa UU Cipta Kerja maupun di media sosial seperti ungkapan 'Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek'.

"Ini seperti ungkapan 'Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek'. Mosi tidak percaya ini berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer," kata TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menegaskan, kalimat mosi tidak percaya yang didengungkan demonstran tidak dapat melengserkan Presiden Jokowi yang belum genap satu tahun memimpin.

Baca Juga: Mudah Dicari di Pasar, Buah Tropis Ini Bisa Jaga Kadar Kolesterol hingga Melawan Kanker

Baca Juga: Hidupkan Warnamu Dengan Greenfields Yogurt Drink [PR]

TB Hasanuddin pun menilai sistem presidensial memiliki mekanisme berbeda dari sistem parlementer untuk melengserkan kepala pemerintahan.

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit. Jadi kita kita tidak kenal sistem parlementer," katanya.

Mantan Calon Gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018 lalu tersebut menyebut mosi tidak percaya adalah hak DPR secara politik kepada kebijakan pemerintah, bukan dari publik.

Baca Juga: Bank Dunia Dukung Omnibus Law UU Cipta Kerja: Reformasi Besar-besaran untuk Daya Saing Indonesia

Hal itu sesuai dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 UU 27/2009 yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x