Serikat Buruh Internasional Surati Jokowi untuk Cabut UU Ciptaker

- 18 Oktober 2020, 14:10 WIB
BURUH berunjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di masing-masing perusahaan di Kawasan MM2100 Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa, 6 Oktober 2020.Pikiran-rakyat.com/ Tommi Andryandy
BURUH berunjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di masing-masing perusahaan di Kawasan MM2100 Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa, 6 Oktober 2020.Pikiran-rakyat.com/ Tommi Andryandy /WARTA PONTIANAK/

WARTA PONTIANAK - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, serikat buruh internasional turut menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Indonesia.

Council of Global Unions yang terdiri dari International Trade Union Confederation (ITUC), UNI Global Union, IndustriAll, BWI, ITF, EI, IFJ, IUF.

Baca Juga: Promo Mobil Idaman Xpander Cross, Miliki Sekarang! [PR]

Serta PSI selaku konfederasi dan federasi serikat pekerja tingkat dunia bersama federasi serikat pekerja internasional dan organisasi serikat pekerja dari berbagai negara, antara lain Japanese Trade Union Confederation (JTUC-Rengo), Central Autonoma de Trabajadores del Peru, FNV Netherlands, Memur-Sen Turky, juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Trump Janji Gratiskan Pengobatan Antibodi Covid-19 untuk Semua Warga AS

Dalam surat yang dituliskan oleh serikat buruh internasional tersebut, berisi seruan kepada Pemerintah Indonesia untuk mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Mirah menyebutkan, Omnibus Law menimbulkan ancaman bagi proses demokrasi serta menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas kepentingan pekerja, komunitas, serta lingkungan.

Organisasi serikat pekerja internasional, menurutnya, juga prihatin terhadap prosedur dan substansi UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan hak asasi manusia di Indonesia maupun hukum hak asasi manusia internasional.

Baca Juga: Pemda Jabar Buka Rekrutmen Relawan Medis Covid-19, Pendaftaran hingga 31 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x