7 Prajurit TNI Tersandung Kasus LGBT di Jawa Tengah Jalani Persidangan

- 18 Oktober 2020, 14:23 WIB
Tentara Nasional Indonesia (TNI). /tni.mil.id
Tentara Nasional Indonesia (TNI). /tni.mil.id /WARTA PONTIANAK/

"Dari pengakuan mereka, hubungan (LGBT) itu terjadi saat masih lajang. Dan menurut mereka, perilaku itu sudah hilang begitu menikah, punya istri dan anak," kata Asmawi, Jumat.

Baca Juga: Bantah Tudingan Pelengseran Jokowi, Gatot Tegaskan Dirinya dan Din Syamsuddin Tidak Punya Apa-apa

Baca Juga: Promo Mobil Idaman Xpander Cross, Miliki Sekarang! [PR]

Sementara Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Kolonel Moch Suyanto mengatakan kasus LGBT tujuh anggota TNI masih berjalan.

Tujuh anggota TNI ini terdiri dari 6 anggota TNI Angkatan Udara, Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, dan Serka AAB, serta seorang anggota TNI Angkatan Darat Praka P.

"Prosesnya masih berjalan sampai saat ini. Enam dari TNI AU, satu dari TNI AD," ujar Suyanto.

Sesuai aturan dan hukum yang berlaku, para oknum TNI yang terseret kasus LGBT akan dijerat Pasal 103 KUHP Militer terkait ketidakpatuhan terhadap perintah Pimpinan atau Pasa 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman pencopotan kedinasan dari TNI.***(Yuda Romansyah/Pikiranrakyat-bandungraya.com)

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x