Alasan Covid-19, Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum Tahun 2021

- 27 Oktober 2020, 08:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Tenaga Kerja memastikan jika upah minimum tahun 2021 tak naik dengan alasan perekonomian di Indonesia yang sedang tidak sehat karena penyebaran Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 memberikan instruksi kepada seluruh Gubernur di Indonesia soal penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Dalam surat yang diteken pada Senin 26 Oktober 2020 ini, Pemerintah lewat Menaker Ida memutuskan untuk tak merubah nilai Upah Minimum Tahun 2021.

Alasan tak adanya perubahan ini adalah karena kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tjhai Chui Mie Raih Indonesia The Best Innovative Figures Award 2020

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida dalam surat tersebut.

Ketetapan tak adanya perubahan pada Upah Minimum 2021 ini rencananya akan diumumkan masing-masing kepala daerah pada akhir Oktober 2020.

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," lanjut Ida dalam Surat Edarannya.

Baca Juga: Presiden Prancis Singgung Tentang Islam, Negara Arab Kompak Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x