Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Dipindahkan Ke Lapas Tanggerang

- 27 Oktober 2020, 12:34 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat pengurangan hukuman.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat pengurangan hukuman. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

WARTA PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi atau memindahkan lokasi penahanan Mantan Bupati kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) Sri Wahyumi Maria Manalip.

Eksekusi dilakukan setelah status terpidana yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terpidana Sri Wahyumi telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Tangerang, Banten.

Selanjutnya Sri Wahyumi akan menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Benarkan Makanan Pedas Bisa Memperpanjang Umur?

“Jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip (mantan Bupati Kepulauan Talaud),” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020 seperti dikutip dari RRI.

“Eksekusi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Tangerang untuk menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelasnya.

Ali menjelaskan, terpidana Sri Wahyumi juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta.

Uang ini telah disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery) pada Jumat (2/10/2020) lalu.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x