Dipecat dari Polisi Atas Dugaan Berprilaku Homo Seksual, Brigadir TT Ajukan Gugatan ke PTUN

- 28 Oktober 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT /Ilustrasi LGBT/

WARTA PONTIANAK - Diduga berprilaku homoseksual, seorang anggota polis Brigadir TT dipecat oleh Polda Jawa Tenga pada Mei 2019 silam.

Menurut kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida menyatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah tetapi dalam pelaksanaan sidang perkara Brigadir TT di PTUN Kota Semarang itu sebelumnya belum memasuki pokok perkara.

"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok," jelasnya pada Selasa, 27 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Dia menceritakan kepada para wartawan tentang bagaimana kronologi kejadian awal sampai terjadinya pemecatan terhadap Brigadir TT atas dugaan perilaku orientasi homoseksual.

Pada awalnya Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan. Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti. Namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik.

"Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ucapnya.

Ia juga ikut menambahkan bahwa saat itu dasar pemeriksaan etik terhadap Brigadir TT adalah dalam hal orientasi seksual minoritas yang dianggap menyimpang, namun sesungguhnya perihal orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam peraturan internal Polri.

"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09),"imbuhnya.

Maka dari itu, menurut Aisyah perkara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas serta proses pemeriksaan etik menurutnya tidak sesuai dengan prosedur terhadap apa yang dilakukan kepada Brigadir TT tersebut.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pangandaran pikiran rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x