Dianggap Kooperatif, Polisi Tak Tahan Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 29 Oktober 2020, 08:34 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /

WARTA PONTIANAK - Kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung beberapa bulan yang lalu membuat heboh publik ditanah air. Atas kejadian tersebut polisi langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan delapan orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020, penyidik Polri tidak menahan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

 

"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy Sambo di Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Kalbar Tolak UU Cipta Kerja Berlangsung Ricuh, Beberapa Mahasiswa Diamankan

Dilaporkan bahwa, pada Selasa, 27 Oktober 2020, tujuh dari delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, seorang tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, yakni NH karena alasan sakit.

Lebih lanjut, pihak penyidik dilaporkan menjadwalkan ulang terkait pemanggilan terhadap NH pada Senin, 2 Nopember 2020.

"Tersangka pejabat pembuat komitmen NH akan diperiksa pada 2 November 2020," katanya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x