Irjen Pol. Nana menuturkan, para pelaku membuat postingan-postingan pada akun media sosial facebook yang bermuatan provokasi dan ajakan. Maksud dari hasutan tersebut adalah membuat kericuhan dan melawan aparat keamanan pada saat pelaksanaan unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja. Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita empat unit ponsel genggam dan satu unit laptop.
Baca Juga: Mayat Tanpa Busana Ditemukan Warga Sangkut di Keramba Ikan
"Contoh postingannya, kalau demo pakai molotov saja, biar kelar. Buat kawan-kawan ogut, tanggal 28 jangan lupa bawa oli. Biar polisinya jatuh," ungkap dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Kemudian Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.***