Tersangka Penyuapan Hiendra Soenjoto Berhasil ditangkap, KPK Buru Buronan Lainnya

- 30 Oktober 2020, 14:00 WIB
KPK
KPK /

WARTA PONTIANAK - Tersangka penyuapan, Hiendra Soenjoto berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 29 Oktober 2020 pagi.

Hiendra ditangkap di sebuah apartemen yang dihuni temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).

Seperti diketahui, Hiendra merupakan tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dengan ditangkapnya Hiendra, kini tersisa lima Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diburu oleh KPK.

Baca Juga: Waketum MUI: Jangan Mudah Terprovokasi Boikot Produk Prancis

Kelima DPO itu adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan, mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, Izil Azhar.

Kemudian, tersangka kasus BLBI pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, serta eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat.com dalam artikel "Usai Tangkap Hiendra Soenjoto, KPK Angkat Bicara soal DPO yang Tersisa" , di antara kelima DPO tersebut, Harun Masiku menjadi buronan terlama KPK yang gagal ditangkap. Harun Masiku berstatus buron sejak 17 Januari 2020 yang berarti sudah lebih dari 9 bulan.

"Ini menjadi utang kami untuk menangkap DPO lain," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 29 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x