Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cibinong: Polisi: Modusnya Ngaku Anak Dibawah Umur

- 31 Oktober 2020, 17:40 WIB
Polsek Cibinong tangkap dua pelaku curanmor pada Kamis, 29 Oktober 2020.
Polsek Cibinong tangkap dua pelaku curanmor pada Kamis, 29 Oktober 2020. /Instagram.com/@humaspolresbogor//

 

WAR TA PONTIANAK - Dua pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil diringkus oleh Polsek Cibinong, Bogor berhasil pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Kapolsek Cibinong Polres Bogor, AKP I Kadek Vemil mengakui jika pihaknya telah membekuk dua pelaku curanmor yang bermodus mengaku anak di bawah umur.

Dua orang pelaku tersebut diketahui berinisial W alias R (Pria, 23 tahun) dan MH (Pria,33 tahun) yang ditangkap sekitar jam 03.00 WIB saat tengah menjalankan aksinya di Perumahan Puri Nirwana 1 RT 04/14 Pabuaran Cibinong oleh petugas piket Reskrim bersama dengan masyarakat.

Baca Juga: Seorang Pemuda di Jakarta Ditangkap Polsi usai Aniaya Warga Negara Pakistan

“Ketika kejadian tersebut pelaku tertangkap tangan oleh petugas Reskrim dan warga masyarakat. Dan saat kami melakukan proses penyidikan, pelaku mengaku anak di bawah umur,” ujar AKP I Kadek Vemil.

“Namun kami tidak percaya begitu saja. Setelah kami kembangkan ternyata diketahui kedua pelaku ini berusia di atas 20 tahun, kami ketahui dari hasil pemeriksaan orthodhontic Dokter Spesialis Gigi,” lanjutnya.

Usai dilakukan pengembangan, kata dia, ternyata salah satu pelaku curanmor merupakan residivis dari Bekasi yang suka bermodus sebagai anak di bawah umur.

Baca Juga: Antisipasi Perang Dunia Ketiga, ICMI: Indonesia Jangan Sibuk Sendiri

“Kami lakukan pengembangan lagi, ternyata satu dari dua orang pelaku ini merupakan residivis curanmor dari Bulak Kapal Bekasi yang memang suka bermodus sebagai anak di bawah umur ketika tertangkap oleh Polisi agar perlakuan penyidikannya berbeda,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x