WARTA PONTIANAK - Setelah resmi mundur sebagai pegawai KPK, Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membuka kantor hukum.
Febri membuka kantor hukum bersama temannya, sesama pegiat antikorupsi yang juga dulunya bergabung di Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
Febri mengatakan, bersama temannya tersebut dan kantor hukumnya, dia akan memberikan advokasi kepada korban korupsi.
Alasannya, menurut Febri,seperti diberitakan Seputartangsel.com dalam artikel: "Keluar dari KPK, Febri Diansyah Buka Kantor Hukum untuk Advokasi Korban Korupsi" korban korupsi nasibnya cenderung terabaikan.
"Kenapa advokasi korban korupsi? Karena masyarakat sebagai korban, nasibnya saat ini cenderung terabaikan. Sehingga perlu dibela. Kami berencana melakukan advokasi tersebut dari aspek litigasi," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Oktober 2020.
Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Kalbar Bertambah Empat Orang
Selain Donal Fariz, kata Febri, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan dan berdiskusi dengan advokat senior mengenai advokasi untuk membela hak masyarakat korban korupsi.
"Kami sedang menyusun bersama dan diskusi dengan salah satu advokat senior di bidang tersebut, David Tobing. Ada sejumlah advokasi ke depan yang akan dibangun untuk membela hak masyarakat korban korupsi," ungkap Febri.
Febri mengatakan, kantor hukum yang sedang disusun ini juga akan melakukan pendampingan untuk membentuk sistem antikorupsi termasuk dalam kontestasi Pilkada 2020.