Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Beri Solusi untuk Pemerintah

- 5 November 2020, 20:30 WIB
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid.
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid. //Instagram/@fahribachmid /

WARTA PONTIANAK – Terdapat tiga opsi terkait dengan kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 5 November 2020.

Dia pun mengatakan bahwa pembahasan serta pembentukan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, sejak awal dilakukan secara terburu-buru.

 “Memang sejak semula, pembahasan serta pembentukan UU Cipta Kerja ini secara terburu-buru, tidak sistematis,” ujar Fahri Bachmid, dikutip dari pikiran-rakyat.com dan Antara dalam artikel Ramai Isu Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Beri 3 Solusi untuk Pemerintahan Jokowi.

“Serta kurangnya partisipatoris dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholders yang ada dari Undang-Undang existing sebanyak 78 UU,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Hampir 5 Miliar Dikucurkan Untuk Pelestarian Mangrove di Singkawang

Pelibatan pemangku kepentingan sebanyak mungkin, dilakukan agar pembahasan secara optimal, teliti, cermat, dan hati-hati.

Sehingga, kesalahan teknis yang sifatnya administratif maupun substansial, dapat dideteksi serta diantisipasi sejak dini untuk diperbaiki.

Menurut Fahri Bachmid, tiga opsi kebijakan hukum yang dapat ditempuh Presiden Joko Widodo terkait dengan kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja adalah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan konstitusional.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x