Wakil Ketua MPR Sandingkan RUU Minol dengan Perda Papua

- 14 November 2020, 07:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. //Instagram/@hnwahid /

“Wajarnya semua fraksi di DPRRI tak kalah peduli dg Papua,unt setujui RUU Larangan Minuman beralkohol itu,” tulis politisi PKS itu menambahkan.

Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, jika RUU Minol tersebut disahkan oleh pemerintah, maka orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut bakal dijatuhi sanksi.

Adapun sanksi yang bakalan diterima yakni hukuman penjara selama maksimal dua tahun, serta denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Pfizer Klaim Telah Temukan Vaksin Covid-19, Wiku: Negara Masih Pertimbangkan Pembeliannya

Ancaman hukuman tersebut dilaporkan berlaku juga bagi orang yang memasukkan, menyimpan, serta mengedarkan minuman beralkohol di seluruh wilayah Tanah Air.

Berdasarkan dokumen RUU Minol yang mendadak tersebar di media sosial, berisi tujuh bab mencakup 24 pasal.

Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang di Tanah Air, dilaporkan bakal dibagi dalam lima klasifikasi, hal tersebut dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x