Warga Binaan Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas

- 13 November 2020, 20:56 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu /

WARTA PONTIANAK – Sindikat narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil diungkap Polres Metro Bekasi. Dua orang kurir narkoba, masing masing berinisial PR (41) dan SS (33).

Dari keterangan kedua pelaku yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi ini, mereka dikendalikan oleh seorang warga binaan dari dalam Lapas Klas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Narapidana tersebut memesan barang haram itu dengan memesan jasa oknum ojek online dengan leluasa.

Kasus ini terbongkar berdasarkan penangkapan dua orang PR dan SS, di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu. Kedua orang tersebut diketahui kesehariannya bekerja sebagai ojek online.

Baca Juga: Paket dari China Berisikan Narkoba, Ini Deratan Faktanya

Saat ditangkap, polisi menemukan dua paket plastik putih berisi narkoba jenis sabu. Diduga paket itu hendak dikirimkan kepada para pemesan.

"Berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadi transaksi  sabu yang dikendalikan dari dalam lapas," ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Budi Setiadi, seperti yang diberitakan GalaMedia.com dalam artikel berjudul “Bisa-bisanya, Napi Lapas Cikarang Pesan Ojol untuk Kirim Narkoba ke Pemesan”.

"Kami observasi dan kemudian bertindak mengamankan dua tersangka yang merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai ojek online," sambung Budi, Jumat 13 November 2020.

Ketika ditangkap, polisi lantas menginterogasi keduanya hingga mendapatkan pengakuan sejumlah paket sabu lainnya yang disimpan di rumah kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x