Formasi Guru PPPK Masih Sepi Pelamar

- 20 November 2020, 07:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.*
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.* //ANTARA /

WARTA PONTIANAK - Mulai tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan bagi guru untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, hingga saat ini menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, formasi Guru PPPK yang tersedia masih lenggang.

"Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintahan Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota)," ujar Tjahjo Kumolo sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Formasi Guru PPPK Masih Sepi Pelamar, Tjahjo Kumolo Siarkan Perpanjangan Jadwal Rekrutmen yang dikutip dari Antara News.

Imbas dari pendaftar formasi Guru PPPK yang masih sepi, pemerintah putuskan untuk memperpanjang jadwal rekrutmen.

"Sehingga pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," tutur Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo juga menyampaikan anggaran gaji bagi guru di daerah yang lulus dalam seleksi PPPK 2021 akan dijamin kelayakannya.

Untuk formasi PPPK sendiri, guru pelamar minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Sebagaimana diketahui, PPPK 2021 nanti juga terbuka lebar untuk guru honorer.

Baca Juga: Dua Pertiga Masyarakat Indonesia Bersedia Terima Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x