WARTA PONTIANAK – Pemilik mobil sudah harus menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) di dalam kendarannya.
Perangkat kecil ini wajib disimpan dalam mobil, demi bisa memadamkan api jika kebakaran terjadi pada kendaraan Anda.
Bahkan, pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas, lantaran regulasinya sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI.
Baca Juga: Sering Dianggap Sama, Jadi Ini Perbedaan Custom dan Modifikasi Kendaraan
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Tidak Menyimpan Alat Pemadam Kebakaran di Dalam Mobil? Siap-siap Dipenjara Satu Bulan", di awal than 2021 ini, Kementerian Perhubungan RI telah membuat aturan baru terkait transportasi yakni setiap mobil baru yang dijual di pasaran harus sudah dilengkapi dengan APAR.
Peraturan soal wajibnya mobil memiliki APAR tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020.
Dalam di aturan tersebut bahwa baik mobil angkutan barang ataupun orang yang sudah masuk dalam kategori aturan, wajib memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Baca Juga: Persiapan Kendaraan Sebelum Liburan Tahun Baru
"Fasilitas tanggap darurat pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor," jelas aturan tersebut.