Polisi Kembali Ringkus Pengedar 2 Kilogram Tembakau “Sinte” Gorilla

- 28 November 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi  barang bukti ganja sintetis (tembakau gorilla) diperlihatkan saat rilis kasus penangkapan pembuat ganja sintetis di Mapolrestabes Makassar, Sulawaesi Selatan, Senin, 29 Juli 2019.*/ANTARA
Ilustrasi barang bukti ganja sintetis (tembakau gorilla) diperlihatkan saat rilis kasus penangkapan pembuat ganja sintetis di Mapolrestabes Makassar, Sulawaesi Selatan, Senin, 29 Juli 2019.*/ANTARA /

WARTA PONTIANAK –  Tiga tersangka berinisial ARI, AF, DAP, pengedar narkoba jenis tembakau gorilla racikan di Jakarta berhasil ditangkap oleh Polisi. Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau gorilla (tembakau sinte atau sintetis) sebanyak 2 kilogram.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika. Polisi pun melakukan penelusuran dan menangkap 3 pelaku di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Mendapati barang bukti berupa 10 bungkus tembakau gorila dengan berat bruto seluruhnya 2.775,5 gram," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sa'abani, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Sepekan, Polrestro Jakarta Selatan Behasil Ungkap 21 Kasus Narkoba

Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan 5 bungkus tembakau gorila dari seseorang berinisial H (daftar pencarian orang). Harga tembakau gorila itu yakni Rp 5 juta per bungkus.

"Oleh tersangka dicampur dengan tembakau biasa ditambah dengan bahan pewarna makanan hingga menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan berat brutto 2.775,5 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Jaksel.

Baca Juga: Polda Sulut Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba dalam 11 Hari

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaku menjual secara eceran. Tembakau gorila yang dijual per 5 gram ditarif Rp 250 ribu - Rp 300 ribu. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta hingga Rp 18 juta tiap bungkusnya (300 gram).

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x