Polda Banten Bantu Sosialisasikan Aturan Baru Pilkada 2020

- 30 November 2020, 12:17 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi /Humas Polda Banten/Tribrata News

WARTA PONTIANAK - Kepolisian Daerah Banten mensosialisasikan 15 aturan baru yang harus diketahui oleh pemilih saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2020.

"Terdapat 15 hal baru yang wajib dipahami pemilih ketika berada di TPS berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19. Hal-hal tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat atau pemilih," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi di Serang, Sabtu 28 November 2020.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Senin 30 November 2020, aturan pertama, jumlah pemilih di TPS maksimal 500 orang dan dilakukan per gelombang sehingga tidak menjadi kerumunan.

Baca Juga: Polisi dan TNI ke Papua Untuk Sejahterakan Rakyat

Kedua, pengaturan kedatangan pemilih harus disesuaikan waktunya agar tidak terjadi penumpukan pada jam-jam tertentu. Ketiga, larangan berdekatan (physical distancing). Keempat, tidak bersalaman di TPS. Kelima, wajib mencuci tangan.

Keenam, setiap pemilih wajib menggunakan masker saat datang ke TPS. Ketujuh, tersedianya sarung tangan plastik di TPS untuk para pemilih. Kedelapan, petugas TPS akan menggunakan pelindung wajah. Kesembilan, akan disediakan masker ganti.

Kesepuluh, para pemilih juga diharuskan membawa alat tulis sendiri. Kesebelas, tersedianya tisu kering. Keduabelas, pengukuran suhu tubuh. Ketigabelas, TPS akan disemprot disinfektan. Keempatbelas, penggunaan tinta tetes dan yang terakhir, kelimabelas, tersedianya bilik khusus bagi yang sakit.

Baca Juga: Pesan Kapolda Jambi Untuk Pilkada 2020

"Kita ingin meyakinkan masyarakat bahwa TPS kita aman untuk pelaksanaan Pilkada, sehingga penerapan protokol kesehatan kita sosialisasikan dan diterapkan di TPS sedemikian rupa," terang Kombes Pol. Edy Sumardi.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x