Dipecat DKPP, Ini Tanggapan Ketua KPU RI Arief Budiman

- 13 Januari 2021, 21:26 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman diberhentikan oleh DKPP dari jabatannya.
Ketua KPU RI Arief Budiman diberhentikan oleh DKPP dari jabatannya. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj/pri/ANTARA FOTO

WARTA PONTIANAK – Setelah dipecat oleh DKPP, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief Budiman di Jakarta, Rabu 13 Januari 2021, seperti dilansir dari ANTARA.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman, yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik dan Punya Konflik Kepentingan, Arief Budiman Diberhentikan dari Ketua KPU

 Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Baca Juga: KPU Singkawang Mutakhirkan 7.356 Data Pemilih Tahun 2020

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x