Moeldoko Terpilih Ketum, AHY : KLB Demokrat Bodong dan Abal-abal

- 6 Maret 2021, 05:45 WIB
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /Tangkapan layar Instagram @ahyforall/

WARTA PONTIANAK - Suhu politik di tubuh Partai Demokrat kian memanas usai Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam acara kongres luar biasa (KLB) partai berlambang Mercy yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021.

Moeldoko terpilih menjadi Ketum dalam KLB yang dianggap kubu AHY illegal, setelah mantan Panglima TNI tersebut berhasil mengalahkan kandidat Ketum lainnya, yakni Marzuki Ali berdasarkan hasil voting.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut, pelaksanaan KLB yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) adalah sebuah tindakan yang ilegal dan inkonstitusional karena tidak berdasarkan konstitusi partai yang telah diatur dalam AD/ART.

Baca Juga: Penetapan Moeldoko, DPD Partai Demokrat Kalbar Komitmen Setia dengan Kepemimpinan AHY

"KLB yang mengatasnamakan Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, didasari niat dan dilakukan cara yang buruk. Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 5 Maret 2021 seperti dikutip Warta Pontianak dari Antara.

Menurut AHY, AD/ART Partai Demokrat adalah konstitusi partai yang telah disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

AHY menyebutkan, dalam konstitusi Partai Demokrat telah dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung serta dihadiri minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan juga harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Baca Juga: Hasil KLB Tetapkan Moeldoko Ketua Umum Demokrat, AHY Mendadak Bagikan Video Dokumenter ‘Langit akan Tetap Biru

"Tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB. Seharusnya 2/3 Ketua DPD hadir, namun faktanya seluruh Ketua DPD Demokrat tidak ikut KLB dan berada di daerah masing-masing, dan para Ketua DPC tidak ikut, mereka solid pada partai dan kepemimpinan Demokrat yang sah," ujarnya.

Sebelumnya, terdapat 34 Ketua DPC yang sudah terkontaminasi dengan gerakan KLB tersebut, namun jabatan para petinggi Demokart di daerah tersebut telah diganti sebelum KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat digelar.

Baca Juga: Moeldoko Terpilih jadi Ketum Partai Demokrat dan Marzuki Ali Jabat Ketua Dewan Pembina Versi KLB

Ahy menyebut, bahwa para peserta KLB tersebut bukan pemilik suara yang sah karena statusnya mantan kader Demokrat yang telah dipecat dari partai.

"Kami sudah pegang surat kesetiaan dan penolakan KLB dari Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat, sampai Jumat pagi ada 93 persen pemilik suara sah berada di tempat masing-masing. Dan ada 7 persen itu sudah kami ganti, sudah di-Plt-kan," katanya.

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x