Gugatan Praperadilan Penjualan Burung Bayan Ditolak Pengadilan Negeri Pontianak

- 29 Maret 2021, 16:50 WIB
Suasana Sidang putusan praperadilan yang ajukan Kuasa Hukum Jumardi ditolak majelis hakim
Suasana Sidang putusan praperadilan yang ajukan Kuasa Hukum Jumardi ditolak majelis hakim /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sidang praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Jumardi terkait kasus penjualan burung bayan yang dilindungi kembali di gelar Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 29 Maret 2021.

Dalam sidang pembacaan putusan ini, Majelis Hakim tunggal Deny Ikhwan telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Jumardi terhadap Polda Kalbar.

Pada pembacaan putusan yang dibacakan langsung Majelis Hakim, bahwa seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka atas Jumardi merupakan sah dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Bupati Kunjungi Keluarga Jumardi yang Merupakan Pelaku Penjualan Burung Bayan

“Berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, maka surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan surat penetapan tersangka dalam perkara Jumardi penjualan burung dilindungi Sah menurut hukum, sehingga, permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon Pra peradilan oleh karenanya haruslah di tolak,” ujar Majelis Hakim, Deny Ikhwan saat membacakan putusan praperadilan pada Senin 29 Maret 2021.

Sementara di luar persidangan, Aliansi gabungan Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Sambas juga menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Pontianak,Senin 29 Maret 2021.

Dalam aksi tersebut, para pedemo menuntut untuk majelis hakim menerima praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Jumardi walaupun nyatanya dalam putusan ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Penjualan Burung Bayan, Andel : Kita akan Tunjukkan Semua Bukti

“Kita akan kawal terus proses persidangan hingga nantinya sidang pokok, walaupun hari ini berakhir dengan penolakan, kami tetap menerima dan akan terus kami kawal,” ujar Koordinator Aksi, Bruder Stepanus Paiman OFM, Cap pada 29 Maret 2021.

Aksi damai yang dilakukan di luar persidangan tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polresta Pontianak Kota.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x