Gugatan Praperadilan Jumardi Ditolak Pengadilan, Andel: Kami Hormati Putusan Hakim

- 29 Maret 2021, 16:55 WIB
Kuasa Hukum Jumardi, Andel usai persidangan
Kuasa Hukum Jumardi, Andel usai persidangan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kuasa Hukum Jumardi, Andel mengaku legowo dengan putusan hakim yang menolak praperadilan terkait kasus penjualan burung bayan yang dilindungi di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 29 Maret 2021.

“Kami menghormati segala keputusan hakim, walaupun hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan, karena itu merupakan risiko yang harus kita taati,” ujar Kuasa Hukum Jumardi saat diwawancarai awak media usai digelarnya sidang putusan praperadilan.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka perkara pokok atas kasus penjualan burung bayan yang dilindungi tersebut akan terus berlanjut dan rencananya akan disidangkan pada pekan depan.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Penjualan Burung Bayan Ditolak Pengadilan Negeri Pontianak

“Memang kami secara hati nurani sudah ditunjuk oleh keluarga Jumardi untuk mendampingi Jumardi hingga proses perkara pokok, ini kami berangkat dari kemanusiaan mengingat harga 10 burung bayan yang dijual hanya Rp. 750.000,-,” tambahnya.

Sementara, kondisi Jumardi yang saat ini tengah ditahan di Mapolda Kalbar dalam kondisi sehat setelah keluarga dan masyarakat Kabupaten Sambas memberi dukungan moril terhadap Jumardi.

Baca Juga: Penangkapan Jumardi Penjual Burung Bayan Dianggap Tak Sah, Polda Kalbar : Kita Siapkan Jawaban

“Jumardi yang saat ini ditahan dalam kondisi sehat setelah kami memberikan semangat dan dukungan, karena sebelumnya Jumardi ini trauma atas penangkapan dirinya seteah menjual burung bayan,” tutupnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x