Baca Juga: Kepala BIN Papua Tertembak Mati oleh KKB, Anggota DPR Ingatkan Jokowi
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para pelaku pembobol ATM adalah berupa uang tunai senilai Rp 30 juta, satu unit obeng yang digunakan untuk mencongkel ATM, hanger pakaian, tujuh unit ponsel dan enam kartu ATM.
Akibat perbuatannya, para pelaku pembobol ATM ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***