Seorang Duda di Rejang Lebong Nekat Cabuli Balita Hanya dengan Modal Rp2000

- 7 Juli 2021, 23:14 WIB
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur /

WARTA PONTIANAK - Seorang pria berstatus duda berinisial MH (52) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita yang merupakan tetangganya sendiri di Rejang Lebong, Bengkulu berhasil ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti mengatakan tersangka MH merupakan warga Kecamatan Selupu Rejang.

"Tersangka MH ini masih dalam pemeriksaan petugas, di mana perbuatan tersangka ini diketahui setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku," kata Dessy.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Anggota Polres Halmahera Tengah Diambilalih Polda Malut

Dia menjelaskan perbuatan cabul oleh tersangka MH itu dilakukannya terhadap anak berumur 4 tahun ini sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka di rumahnya dengan waktu yang berbeda.

Modus yang dilakukan oleh tersangka ini, katanya, ialah memberikan uang Rp2000 kepada korbannya, dan kemudian tersangka memegang dan memainkan alat kelamin korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka MH dijerat oleh petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76e juncto pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka MH saat ditanyai wartawan mengaku khilaf telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban dan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan

"Saya khilaf, karena hawa nafsu yang tidak tertahankan. Saya sudah lama menduda, karena sudah dua kali cerai mati," ujarnya singkat.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x