KPU Singkawang Lakukan Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024

- 15 Desember 2022, 12:41 WIB
KPU Singkawang Lakukan Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024
KPU Singkawang Lakukan Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024 /Mizar/

WARTA PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar uji publik dua usulan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Singkawang untuk Pemilu 2024 di Hotel Swiss-Belinn Singkawang pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Singkawang, Ikhdar Salim mengatakan, uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil dan alokasi kursi.

"Dari kegiatan ini, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari pemerintah daerah, parpol, akademisi, ormas, camat, dan lurah. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan selanjutnya disampaikan ke KPU RI," kata Ikhdar.

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Ikhdar, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/ kota membuat maksimal tiga rancangan dapil.

Kemudian rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalbar.

Adapun dua rancangan dapil yang diuji publik, rancangan pertama terdiri atas empat dapil sebagaimana dapil yang sama pada Pemilu 2019. Rancangan kedua terdiri lima dapil.

Sebagaimana diketahui, Kota Singkawang terdiri dari lima kecamatan. Kecamatan Singkawang Tengah, Singkawang Barat, Singkawang Selatan, Singkawang Utara, dan Singkawang Timur. Pada rancangan pertama, Kecamatan Singkawang Utara dan Singkawang Timur tergabung dalam satu dapil.

Baca Juga: Partai Hanura Kalbar Lolos Verifikasi Faktual KPU, Tanjung : Pengurus dengan Kehadiran Terbanyak

Ketua KPU Kota Singkawang, Riko melanjutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x