Polres Limpahkan Korupsi APBDes Semerangkai ke Kejari Sanggau

- 17 Oktober 2020, 15:19 WIB
Ilustrasi larangan korupsi. Zelandia
Ilustrasi larangan korupsi. Zelandia /PIXABAY/Zelandia

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau telah menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2018 dari Polres Sanggau.

Kepala Kejari (Kajari) Sanggau melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Rans Fismy menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi APBDes Semerangkai telah dilakukan Polres Sanggau.

“Ada tiga terdakwa yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan Desa Semerangkai,” ungkap Rans, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Ketiganya berinisial AG yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pj Kepala Desa Semerangkai. AG diduga telah menikmati anggaran Rp244.314.133 dan baru dibayarkan sebesar Rp17 juta. Terdakwa kedua berinisial HK selaku Sekretaris Desa Semerangkai. HK diduga telah menikmati anggaran Rp43.587.575 dan telah dikembalikan keseluruhannya. Terdakwa ketiga berinisial AFIS selaku Bendahara Desa Semerangkai. AFIS diduga telah menikmati anggaran desa sebesar Rp29.936.575, dan telah dikembalikan keseluruhannya.

Rans mengungkapkan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak korupsi APBDes dalam rentan waktu Juni-Desember 2018, dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBDes Semerangkai Tahun Anggaran 2018 yang tidak sesuai dengan realisasinya. 

“Dalam kasus ini telah terjadi kerugian negara, dan daerah dalam hal ini, Pemkab Sanggau berdasarkan LHP dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp317.838.283 yang digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa,” katanya.

Para terdakwa, lanjut Rans, dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Saat ini terdakwa menjalani penahanan di dua lokasi berbeda, satu di Rutan Klas II B Sanggau, dan dua lainnya di tahanan Mapolres Sanggau,” pungkasnya.(***)

Editor: Suryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x