Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengamanan Pilgub Kalbar 2018 di Sanggau Masuk Tahap Dua

- 22 Oktober 2020, 19:08 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.* /DOK PR /

WARTA PONTIANAK - Kasus dugaan korupsi anggaran pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar 2018 yang dialokasikan ke Polres Sanggau terus bergulir. Kasus yang menyeret mantan Kapolres Sanggau berinisial RK ini sudah masuk tahap dua. 

"Iya, hari ini, 22 Oktober 2020 bertempat di Kejati Kalbar telah dilaksanakan tahap dua atau serah terima tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti atasnama RK dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dana pengamanan Pilkada di Sanggau," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, Kamis, 22 Oktober 2020.

Tahap dua, dijelaskan dia, dari penyidik di Mabes Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mengingat locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di Kabupaten Sanggau, maka segala administrasi terkait penuntutan perkara dimaksud tercantum dalam register pada Kejari Sanggau.

Tengku menyebut sudah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (P.16A) berjumlah 19 orang. Terdiri dari jaksa pada Kejari Sanggau, Kejati Kalbar dan Kejagung RI sebanyak 17 orang.

"Berdasarkan audit yang dilakukan oleh ahli, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan RK adalah senilai Rp3 miliar. Ada sedikitnya 113 saksi diperiksa dalam berkas perkara ini," ungkapnya. 

Tengku juga mengungkapkan bahwa tersangka RK dilakukan penahanan dan dititipkan di Tahanan Polda Kalbar untuk dua puluh hari ke depan sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. "Dan tersangka juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 miliar," pungkasnya. (***) 

Editor: Suryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x